coblos no 4

coblos no 4

Minggu, 06 April 2014

PDI-P: Ada 21 Potensi Kecurangan Pemilu

Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mendeklarasikan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 di Gedung Perkantoran Golden Centrum, Jakarta Pusat. Posko yang digagas oleh PDI Perjuangan ini diadakan untuk mengurangi potensi pelanggaran Pemilu 2014.

"Ada 21 potensi pelanggaran pemilu, baik pileg atau pilpres. Itu yang harus kami kawal, itu yang harus kami jaga," kata Trimedya seusai deklarasi, Jumat (4/4/2014).

Trimedya menjabat sebagai ketua posko tersebut. Ketua Badan Kehormatan DPR RI itu menyebutkan, potensi pelanggaran pemilu tergolong dalam 3 hal, yakni sebelum pencoblosan, saat pemungutan suara, dan ketika penghitungan suara. Sebelum pencoblosan, kemungkinan kecurangan terjadi pada daftar pemilih tetap (DPT). Ia mencontohkan adanya pemilih fiktif (ghost voters) atau pemilik suara yang sudah meninggal, tetapi namanya masih ada di DPT. Kampanye hitam juga termasuk golongan kecurangan prapencoblosan.

"Spanduk (bertuliskan), 'Pilih Jokowi, PDI-P No', bagaimana mencalonkan Jokowi bila di pileg (PDI-P) tidak mendapat suara yang besar?" ujarnya mencontohkan bentuk kampanye hitam.

Potensi kecurangan lainnya meliputi pengihlangan kotak berisi surat suara dari Komisi Pemilihan Umum ke tempat pemungutan suara, pembongkaran kotak suara dan pencurian surat suara, tidak disampaikannya undangan pemilih, mobilisasi massa surat pindah yang mempergunakan hak pilih orang lain, dan politik uang. Bentuk kecurangan lain sebelum pemilu adalah keterlambatan logistik pemilu yang mengakibatkan tidak semua pemilih terlayani karena kurangnya surat suara serta KPU atau penyelenggara dari yang teratas hingga Panitia Pemungutan Suara ikut bermain.

Adapun potensi kecurangan saat pencoblosan berlangsung meliputi ancaman dari tim sukses, calon anggota legislatif, atau penguasa setempat yang mengerahkan warganya untuk memilih partai atau caleg tertentu. Ada pula surat suara kurang atau yang dicoblos sebelum pemungutan, penyelenggara tidak menyosialisasikan cara mencoblos yang benar dan mencontohkan pada partai tertentu, pendamping pemilih berulang kali mendampingi, menghalangi pemilih yang tidak terdata di DPT untuk memilih meski syaratnya terpenuhi, serta petugas penyelenggara maupun pengawas tidak netral.

Sementara itu, potensi kecurangan pemilu saat perhitungan suara meliputi penghilangan surat suara yang berpeluang untuk dicoblos oleh penyelenggara, penyelenggara membaca surat suara cepat-cepat sehingga saksi sulit menentukan kebenarannya, nama yang dibaca berbeda, pemanfaatan surat suara yang tidak dicoret, dan hasil surat suara tidak sesuai dengan formulir C1.

Sumber:
 kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar