coblos no 4

coblos no 4

Minggu, 06 April 2014

Ini yang Harus Diurus jika Mau Pindah TPS

Warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) jika pada hari pemungutan suara, 9 April 2014, tak berada di lokasi tempatnya terdaftar sebagai pemilih. Jangan sia-siakan hak memilih hanya karena tak mau mengurus perpindahan TPS.

Jika nama Anda sudah tercatat sebagai pemilih, Anda hanya perlu mengurus pindah tempat memilih.

"KPU ingin mempermudah pindah memilih. Karena ada pemilih yang misalnya terdaftar di Medan, Sumatera Utara tapi sedang kuliah di Jakarta Pusat. Atau pemilih terdaftar di Jakarta, tapi dia sedang bekerja di Malaysia," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).

Ferry mengatakan, berikut yang harus dilakukan untuk mengurus perpindahan TPS:
1. Pemilih cukup meminta dan mengisi formulir A5-KPU di KPU kabupaten/kota tujuan tempatnya pindah

2. Pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 pemungutan suara, yaitu Minggu, 30 Maret 2014.

3. Paling lambat, H-3 pemungutan suara, nama pemilih harus dicoret dari daftar pemilih di KPU kabupaten/kota.

4. PPS akan menerbitkan formulir C6 atau undangan memilih kepada pemilih pindah untuk dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 9 April 2014.

Prosedur pengurusan pindah TPS pada pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya. PAda pemilu lalu, pemilih harus meminta formulir A5 dari panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan asal. Namun, ada yang telanjur berada di lokasi yang jauh dari kelurahan asalnya, baik di luar kota mau pun luar negeri. Meminta dan mengurus formulir A5 dari TPS asal tentu tidak mungkin lagi dilakukan.
 

Sumber:
 Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar