coblos no 4

coblos no 4

Senin, 07 April 2014

ILUSTRASI GRAFIS : TATACARA PENCOBLOSAN SURAT SUARA





















TATA CARA PENCOBLOSAN SURAT SUARA PEMILU 2014

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Surat Suara untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • 1 (satu) surat suara hanya dapat untuk dihitung 1 (satu) suara;
  • Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari
  • Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syaratdan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Surat Suara sah untuk Anggota DPD:
  • 1 (satu) surat suara hanya dapat dihitung untuk 1 (satu) suara;
  • Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama alon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan, saat berangkat menuju TPS, Bagi anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda cukup membawa fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan. Lalu bagaimana jika formulir C6 Anda hilang dan belum dilaporkan atau Anda belum menerima formulir dimaksud? Anda hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih.

Lalu bagaimana bagi Anda yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih? Anda tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb). Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.

Setelah masuk dalam DPKTb, Anda akan mendapat giliran mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup atau satu jam sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan Anda untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan.

SILAHKAN PILIH PARTAI POLITIK NO. 4 - PDI PERJUANGAN UNTUK MEMULUSKAN JALANNYA JOKOWI SEBAGAI PRESIDEN RI 2014 - 2019. MERDEKA.

Minggu, 06 April 2014

Deklarasi Jokowi Sebagai Calon Presiden dari PDI Perjuangan




Perintah Harian Ketum PDI Perjuangan 
Tetapkan Jokowi Sebagai Capres

Saudara-Saudara sekalian sebangsa dan setanah air yang tercinta! Dua hari lagi kita sebagai bangsa akan memulai sebuah proses demokrasi, yaitu pemilihan Legislatif.

Setelah mengamati selama ini dengan cermat dan seksama berjalannya situasi dan kondisi di negara kita maka dengan ini, saya MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan mandat kepada saudara IR. JOKO WIDODO sebagai petugas partai untuk menjadi: CALON PRESIDEN dari PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN.

Perintah ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab bagi bangsa dan negara INDONESIA!


14 Maret 2014

Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Coblos PDI Perjuangan, Jokowi Presiden (JWK4P)



Silakan gunakan logo JKW4P untuk membuat PIN, stiker, tshirt,poster, dan materi publikasi lainnya sesuai kreatifitas Anda sebagai tanda dukungan terhadap PDI Perjuangan dan Jokowi. 

Ayo Coblos PDI Perjuangan pada tanggal 9 April 2014 untuk mengantarkan Jokowi menjadi Presiden.

Jokowi: Macet dan Banjir Lebih Mudah Diatasi jika Jadi Presiden

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, permasalahan kemacetan dan banjir di Jakarta akan mudah teratasi jika dia menjadi presiden. Seorang presiden akan mudah mengatur dan memerintahkan kepala daerah di kawasan Jabodetabek untuk bekerja sama.

Jokowi menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan bisa menanggulangi kemacetan dan banjir tanpa bantuan daerah lain karena salah satu sumber penyebab terjadinya dua masalah klasik Jakarta tersebut juga berasal dari daerah-daerah penyangganya.

"Seharusnya lebih mudah (mengatasi kemacetan) karena kebijakan transportasi itu harusnya tidak hanya Jakarta, tapi juga Jabodetabek. Itu seperti halnya dengan masalah banjir. Banjir tidak hanya masalah Jakarta karena 90 persen air yang menggenangi Jakarta itu justru berasal dari atas (Bogor). Semua pengelolaan 13 sungai besar yang ada di Jakarta juga semuanya kewenangan pemerintah pusat," papar Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (24/3/2014).

Jokowi menjamin, seluruh perencanaan transportasi yang telah dicanangkannya selama menjabat sebagai DKI-1 tidak akan terbengkalai jika nantinya ia menjabat sebagai RI-1. Ke depannya, Jokowi ingin agar Jakarta memiliki banyak moda transportasi.

Saat ini, Jakarta tengah dalam tahap upaya membangun MRT, monorel, menambah tiga koridor transjakarta, dan yang terbaru, membangun metro kapsul.

Untuk nama terakhir, kata Jokowi, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan dan mempelajari jenis transportasi yang diusulkan oleh PT Perkakas Rekadaya Nusantara (PT PRN). Jokowi mengaku tertarik karena PT PRN menawarkan nilai investasi yang kecil.

"Metro kapsul ini lebih murah dari MRT dan monorel. Biaya produksi juga murah, tiangnya kecil, pengerjaannya cepat banget. Pengaturan headway dari kereta ke kereta itu bisa beriringan," ujarnya.

Nilai investasi metro kapsul diprediksi akan berada pada kisaran Rp 114 miliar per kilometer. Kereta ini dapat melaju dengan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam dan akan menggunakan sistem sinyal sehingga tidak akan menggunakan tenaga masinis.

Metro kapsul akan terdiri dari dua jenis kereta, yakni yang memiliki panjang 9 meter dan 12 meter. Metro kapsul ukuran 9 meter berkapasitas 50 orang, sementara metro kapsul 12 meter untuk 80 orang.

Rute yang akan dilayani adalah Parkir Timur Senayan atau Taman Mini Indonesia Indah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tarifnya sebesar Rp 10.000.

Sumber:
 kompas.com

Megawati Soekarnoputri: Jangan Lengah, Tetap Kerja Keras.

Megawati Soekarnoputri meminta warga PDI Perjuangan untuk tetap tenang, dan tidak terpancing dalam menanggapi serangan negatif yang ditujukan kepada PDI Perjuangan dan calon presiden Jokowi. Selain itu, beliau mengajak seluruh elit bangsa untuk bersama-sama menjunjung tinggi etika demokrasi. Demikian himbauan Ketua Umum PDI Perjuangan yang disampaikan melalui Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, 25 Maret 2014.

Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI Perjuangan berpendapat bahwa serangan negatif tersebut sebagai bagian dari jalan terjal yang harus dilewati oleh seorang pemimpin. “Kami menanggapi hal-hal tersebut dengan tenang, bahkan dengan senyuman, dan tidak pernah terpancing.”

Menurut Tjahjo, serangan kepada Pak Jokowi, Ibu Megawati, dan PDI Perjuangan sebagai bagian dari persaingan politik semata.

“Karena itulah kami tidak terpengaruh dan menyerahkan pilihan politik kepada masyarakat Indonesia yg menginginkan perubahan bersama PDI Perjuangan dan Pak Jokowi,” jelas Sekjen PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan, sambung Tjahjo  justru memberikan apresiasi kepada masyarakat yang scara bijak  dan cerdas menanggapi serangan negatif terhadap Jokowi dan Ibu Megawati

“Prinsip kami, yang salah akan jatuh dengan sendirinya,” kata  Tjahjo Kumolo.

Terkait pemenangan Pemilu 2014, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan warga PDI Perjuangan untuk terus bekerja keras dan cerdas. “Jangan lengah, tetap kerja keras. Fokus ke pencapaian tujuan. Jangan teralihkan.”

SURAT JOKOWI UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA


BROSUR JOKOWI 4 PRESIDENT

Halaman Belakang


Halaman Depan


KREASI GRAFIS : DARI RELAWAN UNTUK RELAWAN